Bertindak sebagai perwira apel Sekretaris Dinas Kesehatan Sri Mahyuni,SKM,MKM, Pemimpin apel Widiya Kesuma Jaya, Pengucap panca Prasetya Korpri Andi Saprizal dan pengucap ASN berakhlak, Redi Siswanto (Staf Dinas Kesehatan)
Pidato tertulis Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP,M.AP yang di bacakan oleh Staf Ahli Bid Pemerintahan Hukum dan Politik Drs H.Rudi Kinandung M.AP Pada kesempatan ini saya menyoroti tentang pendapatan asli daerah khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 285 ayat (1) bahwa pendapatan asli daerah (PAD) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Langkat nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak yang dikelola oleh badan pendapatan daerah Kabupaten Langkat terdiri dari dari PBB- P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang walet, opsen PKB dan opsen BNKB yang dalam pelaksanaan dan pengelolaannya badan pendapatan daerah Kabupaten Langkat telah melaksanakan sosialisasi tentang Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang pajak dan retribusi daerah di masing-masing kecamatan
Untuk diketahui bahwa target pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah dalam tahun 2024 ini sebesar Rp.200.160.600.000,- (Dua Ratus Milyar Seratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp. 150. 740. 000.000,- (Seratus Lima Puluh Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) sementara realisasi sampai dengan saat ini sebesar Rp. 71.457. 334.200,- (Tujuh Puluh Satu Milyar Empat Ratus Limah Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah) dengan presentasi 35,70%
Untuk itu marilah kita saling bekerja sama antara perangkat daerah terkait agar realisasi sesuai tahapan dapat tercapai khususnya bagi perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketenagakerjaan, Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Rumah sakit Umum Tanjung Pura
Perlu kami sampaikan bahwa Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat telah mengembangkan aplikasi layanan pajak dan retribusi Daerah seperti, SISMIOP, E-SIMPATDA, E-SPPT, E-BPHTB, SIMPEL (sistem informasi piutang pajak daerah Langkat), SIIPDAH (sistem informasi PBB online daerah), LAPAK CANTIK (Layanan Pajak Cepat dan Menarik), dan PANTAS BERTANJAK (Prioritas Penyandang Disabilitas Berurusan Tentang Pajak) sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Di samping itu seiring dengan sudah dapat dibayarkanya PBB tahun 2024 melalui berbagai kanal pembayaran seperti Mobile Banking dan ATM Bank Sumut, Bank BRI, Bank BSI, serta E-Commerce dan Dompet Digital seperti Tokopedia, Shopee, Dana, Oppo dan Gopay
“Untuk itu saya berharap para ASN Pemerintah Kabupaten Langkat menjadi terdepan dalam pelunasan PBB di tahun 2024 ini serta dapat menggalakkan respon masyarakat dalam membayar pajak melalui komunikasi terhadap keluarga dan masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing,”sebutnya”
Selanjutnya yel- yel dari Dinas Perindag, Dinas Pariwisata, Dinas PPKB dan PPA, Dinas Sosial, dan BKD
“Yel- yel dimaksudkan untuk memberikan semangat bekerja bagi para Aparatur Sipil Negara”, ucapnya.(tim liput).